LSP UMKM Profesional Indonesia adalah LSP Pihak Ketiga (P3). Didirikan oleh Badan Pendiri yang terdiri dari perwakilan Asosiasi UMKM Profesional Dan Manajemen Indonesia (ASUMPROMINDO) dan berbagai Lembaga dan Industri yang bergerak di bidang UMKM dan Pembinaan Manajemen UMKM. Legalitas berupa akta pendirian dan SK Kemenkumham. SK Lisensi LSP UMKM Profesional Indonesia: KEP.1052/BNSP/IV/2023
Menjadi LSP yang menyediakan layanan uji kompetensi kepada asesi secara professional dan berdaya saing global serta terselenggarakan secara akuntabel.
© 2024 Attainment . All Rights Reserved | by Algotech.co.id